Minggu, 19 Januari 2014

Etika Bisnis, Iklan, Etika Pasar Bebas, dan Modal

Jalan-Jalan di Taman Bunga Nusantara, Puncak

Waktunya Liburaannnn..

Jalan-Jalan di Taman Bunga Nusantara , Puncak


Foto di depan Gedung Taman Bunga Nusantara

 Taman Bunga Nusantara, cantiknya bunga-bunga itu...


Taman Jepang At Taman Bunga Nusantara


Jembatan Taman Jepang , Taman Bunga Nusantara



Bunga Bebek, hhee


Taman Amerika, Taman Bunga Nusantara

Taman Amerika

Bunga kelinci

Bunga Jerapah

Sekian Foto-foto jalan-jalan dari saya,hehehee

My Husband , My Love

Kamulah Orang Yang Berarti Untukku Saat Ini & Selamanya,,,, Oh.... Suamiku . hhiii


Singkat sejarah perkenalan kami pada Bulan April tahun 2009, dan kami mengikrarkan ikatan suci pada bulan Oktober tahun 2013, alhamdulillah berjalan lancar semuanya .. Terimakasih untuk semua rekan-rekan atas kehadiran dan doa-doanya .. semoga doa baik kalian di ijabah oleh Allah Swt . Aamiin .


Acara Resepsi pernikahanku 



Terimakasih teman-teman EA21 Universitas Gunadarma atas kehadirannya di acara pernikahanku


R. Fahmi Arief , S.T & Marlina

Rabu, 08 Januari 2014

IKLAN KLINIK TONG FANG

IKLAN KLINIK TONG FANG





Ternyata pada tanggal 31 Mei 2012 lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat imbauan nomor 336/K/KPI/05/12. Menurut KPI, Iklan Klinik Tong Fang menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Dalam PerMenKes tersebut, di pasal 5 disebutkan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam iklan kesehatan, seperti memberikan pengharapan yang tidak tepat,  membandingkan dengan mutu pelayanan kesehatan tempat lain, mempublikasikan metode yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran, mengiklankan potongan harga, serta memberikan testimoni.
Dalam surat imbauan itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu KPI meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan.
Iklan merupakan sebuah media yang menawarkan jasa atau barang kepada calon konsumen melalui berbagai media. Salah satu media massa yang efektif adalah media penyiaran seperti televisi dan radio, maupun media interaktif lainnya seperti internet. Namun masyarakat sebagai konsumen hendaknya tau etika yang digunakan dalam beriklan, sehingga bisa ikut mengawasi adanya penipuan dalam iklan media penyiaran. UU Perlindungan Konsumen Pasal 17 ayat 1.f menyebutkan bahwa “Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.”
Beberapa etika yang disepakati dalam periklanan biasanya menerapkan beberapa prinsip seperti :
  • Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
  • Tidak memicu konflik SARA
  • Tidak mengandung pornografi
  • Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  • Tidak melanggar etika bisnis seperti saling menjatuhkan produk tertentu
  • Tidak plagiat
Beberapa hal yang harus dicermati konsumen dalam melihat iklan diantaranya adalah dalam iklan tidak kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. Iklan juga tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama. Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan. Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, serta masih banyak lagi etika yang harus dimengerti oleh pembuat iklan.

Bisnis dan Perlindungan Konsumen

HAK PEKERJA